PBA IAIN Manado– Jum’at, 20 Oktober 2023, bertempat di gedung Teater Fakultas Syariah IAIN Manado diadakan Seminar Kolaborasi yang diinisiasi oleh tiga Himpunan Kemahasiswaan, yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab, Ilmu al-Qur’an dan Hadis, dan Ahwalu Syakhsiyah IAIN Manado. Seminar kolaboratif ini mengusung tema “Peranan Bahasa Arab sebagai alat pada Metode Penafsiran dalam hukum Islam.” Adapun yang bertindak sebagai Narasumber dalam seminar kolaborasi ini terdiri dari 3 Narasumber yang masing-masing mewakilkan setiap prodi yang terlibat, dimana narasumber pertama Abdurrahman Wahid Abdullah, M.Pd.I. merupakan dosen sekaligus sekprodi dari Prodi PBA, narasumber kedua Dr. Muhammad Imran, Lc., M.Th.I. merupakan Wakil Dekan I Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah, dan Narasumber ketiga Syahrul Subetan, M.H. merupakan dosen sekaligus sekprodi dari prodi AS.

Pada acara pembukaan, turut hadir serta mengapresiasi kegiatan, Wakil Rektor III, Dr. Mastang Ambo Baba, M.Ag yang sekaligus membuka acara mewakili Rektor IAIN Manado. Selain itu turut hadir beberapa pimpinan fakultas yang terlibat di antaranya, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Dr. Arhanuddin, M.Pd.I., Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.H., Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Dr. Frangky Sulaiman, M.H., dan Wakil Dekan III FUAD, Dr. Mardan Umar, M.Pd. Serta dosen-dosen dari ketiga prodi, di anataranya, Alimudin Rivai, M.Hum., Dr. Nugraha Hasan, M.E., dan Yuliana Jamaluddin, M.Ag.

Pada pemaparan materi, narasumber pertama mengantar dengan Peranan Bahasa Arab. Sebagai negara dengan mayoritas pemeluk agama Islam, maka peranan bahasa Arab tentu dianggap sangat lekat dengan agama. Namun sebaiknya tidak dilakukan pembatasan peran bahasa Arab pada domain agama saja. Sebab selain berperan sebagai bahasa identitas bagi masyarakat muslim, bahasa Arab juga memiliki peranan lain, seperti bahasa identitas negara, media transmisi pengetahuan, dan bahasa komunikasi global yang sudah menerima pengakuan oleh PBB melalui UNESCO. Sedangkan narasumber kedua melanjutkan pembahasan mengenai peranan bahasa Arab pada metode penafsiran sumber utama agama Islam, yaitu al-Qur’an dan Sunnah. Pemateri menyinggung metode yang biasa diterapkan oleh para mufassir seperti metode bi’ra’yi, bil ma’tsur, dan isyari dengan ragam corak penafsiran. Lalu kemudian dilanjutkan pada pembahasan istimbat hukum seperti al-Qur’an dan Sunnah, Ijmak, dan Qiyas yang diulas oleh narasumber ketiga.

Di penghujung acara, dibuka sesi tanyajawab sebagai bentuk respon, feedback, dan wujud antusiasme para peserta dalam menyimak pemaparan materi. (alimudin)

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts